loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 91 total views,  1 views today

Pasal Hukum Terkait Akun Palsu dalam Internet – Di era digital saat ini, kehadiran media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari banyak orang. Namun, dengan kemudahan akses dan anonimitas yang ditawarkan oleh internet, muncul pula masalah seperti pembuatan akun palsu atau identitas palsu yang dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum. Namun, seberapa serius pelanggaran ini di mata hukum?

 

Pasal-pasal yang Mengatur Pembuatan Akun Palsu

 

1. Pasal 35 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Pasal 35 UU ITE mengatur tentang penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik. Dalam konteks pembuatan akun palsu, hal ini dapat mencakup pembuatan profil media sosial palsu yang bertujuan untuk menipu atau mengelabui orang lain.

 

2. Pasal 51 ayat (1) UU ITE

Pasal 51 ayat (1) UU ITE juga mengatur mengenai tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran dalam dunia digital. Dalam konteks akun palsu, tindakan penciptaan identitas palsu atau pemalsuan data elektronik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam pasal ini.

 

Hukuman bagi Pelaku Pembuatan Akun Palsu

 

Menurut Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. Ini menunjukkan bahwa pembuatan akun palsu bukanlah hal yang dianggap remeh di mata hukum, dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana yang serius.

 

Konsekuensi Hukum bagi Pembuat Akun Palsu:

 

Pelaku pembuatan akun palsu harus mempertimbangkan konsekuensi hukum yang dapat mereka hadapi. Selain dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda yang besar, mereka juga dapat menghadapi reputasi yang rusak dan tuntutan perdata dari pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan mereka.

 

Pembuatan akun palsu merupakan pelanggaran serius dalam hukum digital dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk menggunakan media sosial dan internet secara bertanggung jawab serta menghindari tindakan yang melanggar hukum dalam dunia digital.