pocketlegals.com – Pernikahan dianggap sebagai ikatan sakral yang mengikat dua insan dalam sebuah komitmen hidup bersama. Namun, mengingat pentingnya kesiapan fisik dan mental, hampir seluruh negara di dunia memiliki batasan usia terkait perkawinan. Di Indonesia, regulasi terkait ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019).
UU 16/2019 dengan tegas menyatakan bahwa perkawinan di Indonesia hanya diizinkan jika kedua pihak, baik pria maupun wanita, telah mencapai usia 19 tahun. Bahkan, lebih lanjut lagi, jika calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, izin dari kedua orang tua diperlukan untuk melangsungkan pernikahan (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).
Namun, seperti yang kita ketahui, setiap aturan memiliki pengecualian. Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 membuka peluang adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun tersebut. Dalam keadaan sangat mendesak, orang tua calon mempelai dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan menyertakan bukti yang memadai. Alasan yang sangat mendesak didefinisikan sebagai situasi di mana tidak ada pilihan lain dan perkawinan harus segera dilangsungkan, sesuai dengan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019. Permohonan dispensasi ini harus diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam (Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019). Pengadilan juga wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan (Pasal 7 ayat (3) UU 16/2019).
Namun demikian, kendati adanya pengecualian ini, pernikahan dini tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan matang-matang aspek psikologis, sosial, dan kesehatan. Dalam banyak kasus, menurut ahli psikologi, menikah di usia terlalu dini bisa memberikan dampak negatif bagi kehidupan pernikahan. Kesiapan fisik dan mental adalah elemen penting yang harus diperhitungkan sebelum memutuskan untuk menikah.
Sangat penting untuk memahami bahwa batasan usia dalam pernikahan adalah untuk melindungi individu dan memastikan bahwa mereka siap untuk mengambil tanggung jawab pernikahan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang aspek hukum pernikahan dini adalah kunci untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat dalam institusi pernikahan.