loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 168 total views,  1 views today

Bicara soal hukum terutama yang ada di negara Indonesia, tentunya banyak sekali dan cukup luas, oleh karena itu bagi anda yang berniat menjadi pengacara ataupun yang berkaitan dengan hukum, maka anda perlu sekali mengasah pikiran anda dalam hukum yang ada dan berlaku. Nah contohnya yang perlu anda ketahui dan pelajari, yaitu tentang hukum acara.

Hukum Acara

Hukum acara sendiri juga terbagi jenisnya, yaitu ada Hir, RBG, dan juga RV. Nah bagi anda yang masih kurang paham atau tidak tahu tentang ketiganya tersebut, maka saran kami anda semua bisa mengetahuinya dengan menyimak artikel ini sampai tuntas. Hal itu karena kami akan jelaskan masing-masing tentang hukum acara tersebut, begitu juga dengan perbedaannya.

Mengenal Lebih Dekat dan Juga Perbedaannya Antara Hir, RBG, dan Juga RV

Apa Itu Hir?

Hir atau “Het Herziene Indonesisch Reglement” adalah dari bahasa Belanda, yang mana itu disebabkan dari instrumen hukum tersebut yang dibuat pada zaman penjajahan Belanda yang terjadi di Indonesia. Hir sendiri merupakan instrumen hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan suatu persidangan untuk perkara perdata, yang mana itu berlaku pada pulau Jawa dan juga Madura.

 

Perlu anda semua ketahui, Hir terdiri dari 394 Pasal, dimana beberapa diantaranya sudah dicabut atau diubah dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang lain. Lalu nomor administratif dari Hir adalah S. 1884 No 16, S. 1941 No 44, itu karena Hir merupakan peninggalan zaman penjajahan belanda, sehingga sistem penomorannya juga masih mengikuti sistem yang berlaku pada zaman tersebut dan belum mengikuti panduan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Apa Itu RBG?

RBG atau “Reglement voor de Buitengewesten” juga berasal dari bahasa Belanda, itu karena instrumen hukum tersebut dibuat pada zaman penjajahan Belanda yang terjadi di Indonesia. Selain itu RBG merupakan instrumen hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan suatu persidangan untuk perkara perdata, yang mana itu hanya berlaku di luar pulau Jawa dan juga Madura, jadi berbeda dengan Hir.

 

Untuk nomor administratif dari RBG adalah S. 1927 No. 227, dimana itu cukup sama seperti Hir, itu karena RBG juga merupakan peninggalan zaman penjajahan belanda, sehingga sistem penomorannya juga masih mengikuti sistem yang berlaku pada zaman tersebut. RBG juga belum mengikuti panduan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Apa Itu RV?

RV kepanjangannya adalah Reglement op de Rechtsvordering, yaitu berasal dari bahasa Belanda karena memang instrumen hukum tersebut dibuat pada zaman penjajahan Belanda yang pernah terjadi di negara Indonesia. Apabila keberlakuan Hir dan RBG didasarkan atas wilayah, yaitu di dalam atau di luar pulau Jawa dan Madura, maka beda dengan keberlakuan RV yang dimana ia didasarkan atas ras dari para pihak yang berperkara. Nah RV sendiri juga berlaku untuk orang Eropa dan juga Timur Asing.

 

Lalu nomor administratif dari Rv adalah 1847 No. 52, S 1849 No 63, dimana itu sama seperti Hir dan RBG. Rv juga merupakan peninggalan zaman penjajahan belanda, sehingga sudah jelas maka sistem penomorannya juga masih mengikuti sistem yang berlaku pada zaman tersebut. RV sendiri juga belum mengikuti panduan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Nah sekian artikel pada kesempatan kali ini, yang dimana pastinya anda semua yang menyimak akan langsung tahu apa perbedaan dari Hir, RBG, dan juga RV. Untuk semakin bermanfaat lagi artikel ini, maka anda bisa share artikel ini kepada mereka yang membutuhkan. Sekian sudah dari kami dan tentunya masih banyak artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan di pocketlegals, baik lewat browser ataupun melalui aplikasi.

 

Dasar Hukum:

  1. Reglemen Indonesia Yang Diperbarui (Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR.) S. 1941-44)
  2. Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa Dan Madura. (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura. (RBg.) (S. 1927-227.)
  3. Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering) (Rv.) (S. 1847-52 jo. 1849-63.)