517 total views, 5 views today
Apa itu interpretasi? Interpretasi atau tafsiran adalah proses komunikasi melalui lisan atau gerakan antara dua atau lebih pembicara yang tak dapat menggunakan simbol-simbol yang sama. Lalu dalam KBBI, orang yang melakukan interpretasi biasanya akan disebut sebagai interpreter atau juga bisa sebagai penafsir. Nah menariknya lagi tentang interpretasi, diketahui bahwa ia memiliki beberapa bentuk.
Melalui artikel kami pada kesempatan kali ini, kami akan bantu memperkenalkan kepada anda semua, yaitu beberapa bentuk dari interpretasi, yang mana semua bentuknya wajib anda ketahui dan juga pahami. Oleh karena itu bagi anda yang kurang tahu terutama yang tidak tahu sama sekali tentang interpretasi dan juga bentuk-bentuknya, maka anda semua bisa simak artikel ini selengkapnya!
Inilah Bentuk-Bentuk Interpretasi dalam Hukum yang Wajib Untuk Anda Ketahui
Interpretasi Gramatikal (Bahasa)
Merupakan interpretasi suatu undang-undang, yang pada dasarnya selalu merupakan penjelasan dari suatu segi bahasa. Nah titik tolak dalam bentuk ini, yaitu adalah bahasa keseharian atau sehari-hari, jadi dengan begitu maka bentuk ini dinamakan dengan interpretasi gramatikal.
Lebih jelasnya, interpretasi gramatikal adalah suatu cara untuk menafsirkan atau menjelaskan makna dari Undang-Undang, dimana dengan cara menguraikannya menurut bahasa, susunan kata, atau bunyi dari kalimatnya. Selain itu bentuk ini bukan hanya sekedar membaca undang-undang saja, melainkan ada ketentuan suatu undang-undang yang akan dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum.
Interpretasi Teleologis (Sosiologis)
Interpretasi teleologis atau bisa disebut juga dengan interpretasi sosiologis, yaitu interpretasi yang memiliki bentuk interpretasi yang hanya dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang, dimana itu dengan hubungan dan situasi sosial yang baru.
Nah bentuk interpretasi ini bisa digunakan apabila ada kata-kata dalam Undang-Undang yang dapat ditafsirkan dengan bermacam cara. Kami ambil contoh, seperti yang ada di pengadilan yang pernah menangani suatu kasus pencurian aliran listrik, sehingga dengan begitu maka timbul pertanyaan, yaitu “apakah pencurian aliran listrik masuk dalam kategori pencurian yang tercantum dalam Pasal 362 KUHP?”
Interpretasi Sistematis (Logis)
Tentunya suatu Undang-Undang itu akan saling berkaitan dan berhubungan dengan peraturan perundang-undang yang lain, ditambah lagi bahwa tidak ada Undang-Undang yang berdiri sendiri dan sama sekali lepas dari peraturan perundang-undangan yang lain. Itu karena setiap Undang-Undang merupakan suatu bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan yang ada.
Jadi dengan demikian, maka untuk menafsirkan Undang-Undang anda harus melihat dari keseluruhan dari sistem perundang-undangannya. Yaitu tentang menghubungkan Undang-Undang yang saling berkaitan, sebagai contoh adanya ketentuan dalam KUHPerdata, tetapi ITU harus dihubungan juga dengan Pasal lain yang bersangkutan, seperti dari Pasal 278 KUHP, atau lain sebagainya yang berkaitan.
Interpretasi Historis
Sesuai dengan namanya, bentuk interpretasi ini akan berhubungan dengan sejarah. Bentuk interpretasi ini, merupakan undang-undang dalam bentuk yang berusaha untuk mengetahui makna dari suatu undang-undang, sehingga dengan begitu dapat dicari tahu melalui sejarah dari terbentuknya Undang-Undang tersebut.
Tentunya itu beralasan, sebab dalam pembuatan suatu undang-undang, maka jelas pastinya itu akan memiliki sejarah (historis), yaitu mengapa undang-undang itu dibuat. Lalu apakah undang-undang tersebut dibuat karena reaksi terhadap kebutuhan sosial untuk mengatur? Atau ada sesuatu yang lain yang tidak semua kita ketahui?
Interpretasi Komparatif (Perbandingan Hukum)
Interpretasi komparatif adalah interpretasi yang menjelaskan suatu undang-undang dengan cara akan membandingkan hukum. Cara membandingkan, yaitu dengan sesegera dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan Undang-Undang. Yang menariknya itu terutama pada aturan yang timbul karena perjanjian internasional, sementara pada luar dari hukum perjanjian internasional, maka bentuk interpretasi tersebut akan terbatas.
Interpretasi Futuristis
Interpretasi ini cenderung lebih simple dari yang lain, dimana interpretasi futuristis memiliki sifat antisipasi dengan menjelaskan bahwa ketentuan Undang-Undang dengan berpedoman pada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum.
Itulah keenam bentuk dari interpretasi dalam hukum yang wajib anda ketahui semuanya. Semoga bermanfaat bagi anda dan juga yang lainnya, dengan cara anda share kepada yang lainnya yang membutuhkan. Selain artikel ini, tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik itu bisa melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.
Referensi:
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)