loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 202 total views,  1 views today

Dunia saat ini jika tidak dilengkapi dengan aturan dan hukum, maka kami pastikan dunia bisa kacau dan hancur karena akan ada kejahatan yang muncul dengan jumlah banyak. Anda bayangkan saja, dunia yang sudah disertai hukum saja sudah banyak orang yang melakukan kejahatan, lalu tentunya itu akan semakin diperparah ketika dunia tidak dilengkapi dengan aturan dan hukum.

 

Di Indonesia sendiri, dalam menekan tindak kejahatan, dibuatlah aturan berupa Undang-Undang, yang mana untuk kejahatan adalah Undang-Undang dengan pasal 53 KUHP. Apa sih itu UUD Pasal 53 KUHP? Nah untuk mengetahui itu lebih lengkap dan jelas, maka kami sarankan kepada anda untuk simak artikel ini selengkapnya dan sekarang juga!

pasal 53 kuhp
image source : news.okezone.com

Mengenal Lebih Dekat Tentang UUD Pasal 53 KUHP

Undang-undang atau legislasi yang terutama ada di Indonesia, adalah bentuk aturan atau hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. Perlu anda ketahui, sebelum disahkan, maka Undang-Undang sebelumnya hanya disebut sebagai rancangan dari Undang-Undang, alias belum resmi menjadi aturan yang perlu dipatuhi. Lalu pastinya anda yang tidak tahu dan segera ingin tahu, pastinya ingin sekali tahu apa saja yang tertera di Pasal 53 KUHP. Nah untuk mengetahui itu, maka tetap simak artikel dan ketahui di ulasan berikut ini!

Inilah Isi Dari Pasal 53 KUHP yang Ada di Indonesia

  • Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
  • Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
  • Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  • Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

 

Dan itulah segalanya yang perlu anda ketahui tentang UUD Pasal 53 KUHP. Nah bagi anda, tentunya harus mengikuti aturan dari UUD yang berlaku, hal itu jika tidak demikian maka anda akan ditahan dengan beberapa tuduhan yang bisa saja memberatkan anda pada proses penghukuman. Namun meski ada aturan, agama juga yang ada di Indonesia bisa memberikan gambaran agar tersangka merenungkan niatnya, hal itu karena di setiap agama tidak mengajarkan kejahatan.

Jika anda membutuhkan bantuan Hukum dan juga konsultasi hukum yang praktis, ada baiknya anda meluangkan waktu untuk mengecek website https://pocketlegals.com/. Selain memberikan konsultasi hukum oleh mitra advokat yang berkualitas serta memiliki izin karena mitra advokat tersebut tergabung dalam Organisasi TPH Law Firm. Ditambah lagi Pocket Legals memberikan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Tidak cuma itu, terdapat kemudahan konsultasi hukum melalui Video Call atau membuat janji temu secara langsung.

 

Tentunya menarik membaca dan menyimak artikel kami pada kesempatan kali ini, hal itu karena bisa membuat anda semakin tahu bahwa berniat jahat akan ada hukumannya, dan tidak hanya di dunia, hukum juga akan ada ganjarannya di akhirat. Tentunya masih banyak artikel menarik tentang hukum yang bisa ditemukan di pocketlegals lewat browser ataupun melalui aplikasi.

 

Sekian artikel kami pada kesempatan kali ini, semoga anda mudah paham, begitu juga dengan yang lainnya. Untuk membagikan artikel ini, anda bisa mengandalkan media sosial, ataupun juga bisa menggunakan media yang ada dan tersedia. Perlu anda tahu, dengan anda bagikan artikel ini, maka secara tidak langsung anda akan membuat semua masyarakat Indonesia bisa tahu tentang Pasal 53 KUHP yang ada dan berlaku di Indonesia.