loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 170 total views,  1 views today

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain itu, narkoba sendiri memiliki istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yaitu sebagai Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Tentunya menggunakan narkotika atau narkoba sangat dilarang di Indonesia, dan itu bisa membuat pemakai dikenai hukuman yang berlaku.

lama hukuman pemakai narkoba
image source : mediabanten.com

Hukuman yang berlaku di Indonesia tentang penyalahgunaan narkoba juga beragam, dan bisa saja berujung pada rehabilitas dengan syarat dan ketentuan pastinya. Untuk lebih jelasnya mengenai hukuman bagi pemakai narkoba, ataupun syarat dalam melakukan rehabilitas narkoba, maka kami sarankan anda simak artikel kami ini selengkapnya agar anda semakin paham tentang hukum pemakai narkoba dan rehabilitasinya.

Hukuman Bagi Pemakai Narkoba yang Wajib Anda Ketahui

Narkoba dan narkotika adalah obat yang dilarang digunakan di negara Indonesia, hal itu karena memang sudah masuk dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”), yang mana itu mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika yang ditemukan.

 

Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum, sehingga akan ada sanksi khusus yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba, dan itu sudah terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Terdapat 3 golongan narkoba dan pidananya, yaitu golongan pertama bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, lalu golongan dua adalah bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, dan terakhir golongan tiga bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Inilah Persyaratan dari Rehabilitas Narkoba yang Perlu Anda Ketahui Selengkapnya

Rehabilitasi narkoba adalah salah satu cara yang berguna untuk membuat seorang pengguna narkoba dapat terbebas dari ketergantungan zat terlarang tersebut. Dalam prosesnya rehabilitasi narkoba memerlukan waktu yang cukup lama dan membutuhkan kesabaran, dan proses rehabilitasi pun tidak dapat di sama ratakan antar satu pengguna dengan pengguna lainnya. Proses rehabilitasi juga berguna demi menghindari pengguna narkoba dengan dosis yang semakin bertambah di setiap harinya.

 

Rehabilitas akan dilakukan, hal itu apabila ada penyalahgunaan yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, dan dengan begitu maka ia wajib menjalani rehabilitasi. Tentunya rehabilitasi tersebut sudah selaras dengan aturan yang berlaku pada Pasal 127 ayat (3), dimana itu berbunyi “Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Syarat Rehabilitasi Narkoba

  • Sang korban penyalahgunaan narkoba harus menunjukan hasil test positif dalam pengaruh obat obatan terlarang atau tertangkap tangan tengah menggunakan narkotika.
  • Memiliki barang bukti narkotika tersebut dengan setidaknya lebih dari 1, seperti pada jenis obat terlarang seperti kokain, heroin, ganja, morphin, ekstasi, kodein atau sabu-sabu.
  • Memiliki surat keterangan dokter atau psikiater yang menyatakan jika penyalahguna memiliki ketergantungan akan obat obatan terlarang yang menyalahi undang undang.
  • Pemakai tidak pernah melakukan rehabilitasi sebelumnya, atau tidak lebih dari 2 kali.
  • Salah satu penyalahgunaan narkoba, dan tidak termasuk dalam bagian sindikat atau pengedar narkoba atau sejenisnya yang terlarang.
  • Memiliki permohonan rehabilitasi narkoba.

Tahapan dari Rehabilitas Narkoba

  • Pertama datang dari keputusan pengadilan yang sudah menetapkan bahwa sang pemakai resmi diterima dalam proses rehabilitasi.
  • Tempat melakukan rehabilitas narkoba, terlebih dahulu harus sudah mempunyai izin secara resmi dari pemerintah setempat.
  • Mempunyai Tim Asesmen Terpadu pilihan, yang mana itu akan membantu melakukan analisis jenis pengobatan paling tepat bagi sang pemakai narkoba, seperti memutuskan jenis terapi paling cocok, misalnya rawat inap atau rawat jalan.
  • Apabila seluruh proses sudah dilaksanakan, korban penyalahguna atau wali harus melapor pada Mahkamah Agung.

Jika anda membutuhkan bantuan Hukum dan juga konsultasi hukum yang praktis, ada baiknya anda meluangkan waktu untuk mengecek website https://pocketlegals.com/. Selain memberikan konsultasi hukum oleh mitra advokat yang berkualitas serta memiliki izin karena mitra advokat tersebut tergabung dalam Organisasi TPH Law Firm. Ditambah lagi Pocket Legals memberikan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Tidak cuma itu, terdapat kemudahan konsultasi hukum melalui Video Call atau membuat janji temu secara langsung.

Dan selesai sudah segalanya yang perlu anda tahu tentang hukum narkoba dan juga rehabilitasinya. Semoga anda bisa mengerti dan pahami, dan jangan lupa untuk bagikan artikel ini kepada yang lainnya agar yang lainnya juga dapat manfaat dari artikel ini. Tentunya masih banyak artikel menarik tentang hukum yang bisa ditemukan di pocketlegals lewat browser ataupun melalui aplikasi.