loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 248 total views,  2 views today

Narkotika adalah salah satu obat terlarang yang jelas sangat dilarang digunakan di negara Indonesia, tetapi meski begitu ada juga beberapa negara yang memperbolehkan masyarakatnya untuk mengkonsumsi narkotika. Namun karena kita ada di Indonesia, maka kita sebagai warga negaranya, tentunya harus patuh pada peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti salah satunya adalah larangan menggunakan narkotika.

 

Peraturan yang ada di Indonesia terkait dengan narkotika, adalah peraturan UUD yang ada di pasal 127 UU Narkotika. Untuk lebih jelasnya tentang pasal 127 UU Narkotika, maka anda bisa simak artikel ini selengkapnya, karena dijamin setelah anda simak artikel kami ini, maka anda bisa tahu tentang pasal 127 terkait UU Narkotika yang ada di negara Indonesia.

pasal 127 uu narkotika
image source : jawapos.com

Mengenal Apa Itu Narkotika, dan Apakah Itu Berbahaya?

Narkotika adalah obat yang tentunya banyak diketahui di berbagai negara, dan untuk pengertiannya sendiri, narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

 

Pada UU Narkotika pasal 1 ayat 1, menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau yang biasanya berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi atau khayalan, sehingga dengan begitu akan memberikan kepada sang pemakai berupa penurunan kesadaran, serta jelas dapat menyebabkan kecanduan dengan tingkat yang semakin tinggi.

 

Akan mengalami kecanduan, dikarenakan narkotika dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Sementara pada pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan, tetapi jika ada penyalahgunaannya maka bisa terkena sanksi hukum, yang mana itu terkait dengan UU Narkotika.

 

Untuk lebih jelasnya lagi, narkotika itu berbahaya, dan bahayanya adalah sebagai berikut:

 

  • Menimbulkan kecanduan yang berlebih
  • Menyebabkan gangguan jantung
  • Menyebabkan hilangnya konsentrasi
  • Sering berhalusinasi tanpa jelas
  • Terkena Hemoprosik
  • Adanya Traktus urinarius
  • Menyebabkan gangguan otak, tulang, pembuluh darah, endorin, kulit, sistem saraf, paru-paru, sistem pencernaan
  • Pemakai aktif akan terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dan sebagainya.

Mengenal Tentang Pasal 127 UU Narkotika

Penggunaan narkotika di Indonesia sudah diatur dalam UU Narkotika, yang mana itu ada dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU tersebut mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika yang ditemui. Adanya penyalahgunaan narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum, sehingga dengan begitu akan diberikan sanksi yang terdapat dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika.

 

Narkotika dalam peraturan, dibagi menjadi 3 golongan dimana masing-masing memiliki hukum yang berbeda. Namun sanksi juga akan diberikan sesuai dengan keputusan dari Hakim pengadilan, sehingga bisa saja terkena hukuman tahanan, ganti rugi, atau bisa juga hukuman mati. Dan untuk Pasal 127 UU Narkotika, apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi. Selain itu “Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Jika anda membutuhkan bantuan Hukum dan juga konsultasi hukum yang praktis, ada baiknya anda meluangkan waktu untuk mengecek website https://pocketlegals.com/. Selain memberikan konsultasi hukum oleh mitra advokat yang berkualitas serta memiliki izin karena mitra advokat tersebut tergabung dalam Organisasi TPH Law Firm. Ditambah lagi Pocket Legals memberikan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Tidak cuma itu, terdapat kemudahan konsultasi hukum melalui Video Call atau membuat janji temu secara langsung.

Itulah artikel menarik pada kesempatan kali ini, yaitu artikel yang membahas UU Narkotika, terutama di Pasal 127 UU Narkotika. Semoga bisa jadi manfaat bagi anda, dan bisa juga sebagai penambah wawasan kepada anda semua dan juga yang lainnya. Tentunya masih banyak artikel menarik tentang hukum yang bisa ditemukan di pocketlegals lewat browser ataupun melalui aplikasi.