loader

Loading

Menjamurnya jasa pinjaman online atau pinjol yang beredar di masyarakat Indonesia membuat banyak diantara kalian terkadang tertarik untuk mencobanya, bukan? Apalagi di masa pandemi seperti ini dimana kalian mengalami kesulitan ekonomi. Dengan proses dan persyaratan yang terbilang jauh lebih mudah dan praktis bila dibandingkan mengajukan pinjaman di Bank atau lembaga keuangan lainnya, maka pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu solusi terakhir terbaik yang menjadi pilihan kalian.

Namun, kalian jangan lupa untuk membayar pinjaman online yang kalian lakukan tersebut sebelum jatuh tempo atau kalian akan dikenakan sanksi hukum yang akan merugikan kalian. Bila kalian belum mengetahui apa-apa saja sanksi hukum jika tidak membayar pinjaman online, maka kalian bisa mencari tahunya di artikel berjudul Inilah Sanksi Hukum Jika tidak Membayar Pinjaman Online, Bagaimana yang Ilegal? Tanpa berpanjang lebar, mari simaklah penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Sanksi Hukum Jika tidak Membayar Pinjaman Online, Bagaimana yang Ilegal?

Sanksi Hukum Pinjaman Online
image source : keprinews.co.id

Dalam urusan pinjaman uang, baik itu pinjaman uang biasa maupun pinjaman online yang sedang marak beredar di masyarakat saat ini, wajib bagi kalian untuk membayar kembali pinjaman uang yang telah kalian pakai tersebut sesuai perjanjian yang telah disepakati. Jika tidak, maka kalian akan dikenakan sanksi berupa denda yang membuat jumlah pinjaman atau hutang kalian semakin bertambah banyak hingga didatangi debt collector untuk menagih langsung ke rumah atau kantor kalian.

Itu tadi untuk sanksi umum yang akan kalian terima bila telat atau tidak membayar pinjaman online. Lalu, adakah sanksi hukum jika kalian tidak membayar pinjaman online? Untuk sanksi hukum jika kalian tidak membayar pinjaman online, biasanya berupa ancaman dari pihak penyedia layanan pinjaman onlinenya yang akan membuat laporan ke pihak kepolisian untuk memberikan kalian sanksi pidana.

Namun, pada nyatanya meski kalian tidak membayar pinjaman online yang pernah kalian lakukan, pihak kepolisian atau penegak hukum tidak bisa menjerat dan memidana kalian. Sebab, tidak membayar pinjaman online di dalam hukum tidak termasuk ke ranah pidana melainkan ke ranah perdata. Hal tersebut telah ditentukan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sementara itu, jika kalian tetap dijerat dan dikenakan pidana karena tidak membayar pinjaman online, maka pihak kepolisian atau penegak hukum tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap UU. Hal tersebut telah diatur dalam UU HAM Pasal 19, ayat 2 yakni tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Itu tadi tentang sanksi hukum jika kalian tidak membayar pinjaman online. Lalu, bagaimana bila penyedia layanan jasa pinjaman online nya tidak resmi alias ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Jika kalian melakukan pengajuan pinjaman online di tempat yang tidak resmi alias ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka tidak ada sanksi hukum yang akan kalian terima dan dapatkan, sebab tempat tersebut sendiri tidak resmi alias illegal, sehingga mereka tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengancam kalian dengan hukum. Bahkan kehadiran tempat itu sendiri tidak ada izinnya, jadi mereka tidak memiliki kuasa dan kekuatan hukum untuk melaporkan kalian.

Tetapi, di sisi lainnya bila kalian tidak membayar pinjaman online dari tempat yang tidak resmi alias illegal tersebut maka data pribadi kalian bisa dipergunakan untuk mengancam kalian agar segera membayar pinjaman online yang telah kalian lakukan tersebut.

Awalnya, kalian akan menerima SMS pemberitahuan untuk segera membayar dan melunaskan hutang atau pinjaman online nya secara rutin. Jika kalian tidak segera melunaskan dan membayar hutang atau pinjaman online tersebut, maka kalian akan terus menerima SMS pemberitahuan yang tentunya akan mengganggu kalian.

Jika terus diabaikan, maka pihak penyedia jasa pinjaman online tidak resmi alias illegal tersebut tidak akan segan untuk mengirimkan debt collector dan menagih pembayaran atas hutang atau pinjaman online kalian dengan mendatangi rumah atau kalian secara langsung.

Baca Juga : Cara Cek  Aplikasi Pinjaman Onine Terdaftar Resmi OJK

Bahkan pada kemungkinan terburuk, debt collector yang melakukan penagihan pembayaran atas hutang atau pinjaman online tersebut akan menggunakan kekerasan ketika kalian tidak segera melunasi dan membayar hutang atau pinjaman onlinenya. Jika sudah begitu, maka pasti bisa membahayakan keselamatan kalian, bukan?

Adapun hal yang wajib kalian ketahui dimana para debt collector pinjaman online ilegal juga tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang sudah diatur oleh undang-undang.  Antara lain sebagai berikut:

  1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
  2. Pasal 27 ayat (4) UU ITE, berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
  3. Pasal 335 KUHP, berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.”

Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

  1. Pasal 368 KUHP, berbunyi:”(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (2) Ketentuan dalam ayat kedua, ketiga dan keempat dari pasal 365 berlaku bagi kejahatan itu.”

Untuk itu, guna menghindari situasi dan kondisi tersebut kalian harus lebih teliti dalam melakukan pengajuan pinjaman online. Usahakan untuk selalu melakukan pengajuan pinjaman online di tempat resmi dan legal yang sudah terdaftar dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga kalian tidak akan merasakan ancaman dan teror seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Lebih kurang itulah penjelasan tentang Inilah Sanksi Hukum Jika tidak Membayar Pinjaman Online, Bagaimana yang Ilegal? yang sudah kami rangkum khusus untuk kalian. Ada berbagai artikel menarik dan informatif lainnya yang mungkin kalian cari dan perlukan. Selain itu jika kalian membutuhkan bantuan hukum secara online dan pastinya berkualitas, bisa kunjungi langsung https://pocketlegals.com/ untuk informasi lebih detail.