721 total views, 2 views today
Konsultasi Hukum Secara Online – Dewasa ini dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat tentu sangat sering kita jumpai platform atau startup jasa digital mulai dari yang kecil hingga sebesar unicorn. Dengan keadaan global yang dilanda pandemik, penerapan PSBB ( Pebatasan Sosial Berskala Besar ) memaksa hampir semua lapisan masyarat untuk melakukan pekerjaan dari rumah, Kegitatan jasa yang biasa dilakukan secara langsung pun juga terpaksa harus terhenti untuk waktu yang tidak ditentukan.
Hal tersebut memicu para pekerja kreatif dan jasa untuk menerapkan kegiatan yang biasanya dilakukan secara langsung atau offline menjadi secara jarak jauh atau online, seperti jasa konsultasi kesehatan secara daring atau online yang sering kita lihat pada iklan televisi atau iklan di platform lainya. Tidak hanya bidang kesehatan kini Konsultasi Hukum Secara Online juga sudah bisa dilakukan.
Kegiatan konsultasi hukum pidana, perdata dan kasus hukum lainya hingga hanya sekedar mencari referensi dapat dilakukan dengan aplikasi konsultasi hukum online. Salah satunya adalah platform digital berupa aplikasi konsultasi online mengenai hukum yang ada di Indonesia.
Konsultasi hukum secara online membantu memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang dialaminya dengan mengakses jasa professional para pengacara dengan baiya yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat Indonesia, Jaminan privasi data diri dan kerahasiaan, serta kemudahan dalam pembayaran dan konsultasi hukum itu sendiri.
Dengan kemudahan konsultasi hukum online ini user dapat secara langsung menanyakan permasalahan yang diharapi, yang kemudian pertanyaan hukum akan dijawab oleh ahli hukum sesuai dengan jenis pertanyaan hukum yang diajukan oleh user. Konsultasi hukum perdata dan pidana semakin mudah dengan hadirnya teknologi yang dimanfaatkan dengan baik untuk kemudahan hidup masyarakat di indonesia.
Dengan hadirnya aplikasi konsultasi hukum online seperti pocketlegals ini diharapkan bisa menjadi media untuk mengedukasi semua lapisan masyarakat Indonesia dan bisa menjadi media untuk melindungi kepetingan hukum sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang ada di Indonesia.