Idealisme merupakan sebuah istilah yang dapat digunakan pertama kali dalam dunia filsafat oleh Leibniz pada awal abad 18. Nah ia menerapkan istilah tersebut pada pemikiran Plato, seraya memperlawankan dengan materialisme Epikuros. Namun pemahaman tentang idealis sendiri sederhananya adalah tentang seseorang bersikap dalam setiap aktivitasnya dengan pijakan yang kuat. Nah menariknya, idealis ada tercantum dalam hukum dan itu memiliki kegunaannya.
Melalui artikel kami pada kesempatan kali ini, kami akan bantu memberikan pemahaman kepada anda tentang idealis, bukan idealis biasa melainkan idealis dalam hukum. Tentunya anda semua wajib simak artikel bermanfaat ini, karena selain bisa mengenal lebih dalam tentang idealis dalam hukum, anda juga bisa tahu tentang kegunaannya. Oleh karena itu, maka anda langsung saja simak artikel ini selengkapnya!
Mengenal Lebih Dalam Tentang Idealis dalam Hukum
Apa itu idealis? Nah idealis memiliki pemahaman yang umum ditemukan, yaitu tentang suatu pemikiran atau keyakinan atas suatu hal yang dianggap benar berdasarkan pengalaman empiris yang unik, pikiran, serta cita-cita tinggi untuk mencapai hasil yang maksimal. Namun idealis dalam hukum memiliki perbedaan makna yang berbeda, dimana dalam hukum idealis akan bersangkutan dengan “concursus”.
Lalu apa itu concursus idealis? Concursus idealis yaitu suatu perbuatan yang masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana. Namun itu juga disebut sebagai gabungan berupa satu perbuatan (eendaadse samenloop), yakni suatu perbuatan meliputi lebih dari satu pasal ketentuan hukum pidana. Nah concursus idealis sendiri memiliki 2 sudut pandang, yaitu dipandang dari sudut hukum pidana yang terdapat 2 perbuatan atau lebih, lalu ada juga antara perbuatan-perbuatan yang tidak dapat terlepas satu sama lain.
Kegunaan Idealis dalam Hukum
Kegunaan idealis dalam hukum bisa menurut Pasal 63 ayat 1 KUHP, yang mana ia digunakan sistem absorbsi, yaitu hanya dikenakan 1 pidana pokok yang terberat. Lalu menurut Pasal 64 ayat 1 KUHP, pada prinsipnya berlaku sistem absorbsi yaitu hanya dikenakan satu aturan pidana, tetapi jika berbeda-beda dikenakan ketentuan yang memuat ancaman pidana pokok yang terberat.
Lalu pada Pasal 64 ayat 2 KUHP juga mengatur ketentuan khusus dalam hal pemalsuan dan perusakan mata uang. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 64 ayat 3 KUHP, yaitu ketentuan khusus dalam hal kejahatan-kejahatan ringan yang terdapat dalam Pasal 364, 373, 379 dan 407 ayat (1) KUHP, yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut. Jadi kesimpulannya, kegunaan concursus idealis, adalah tentang hukum yang berlanjut lebih.
Jadi itulah pemahaman yang bisa anda pahami tentang idealis dalam hukum, begitu juga dengan kegunaannya. Semoga bisa anda pahami, terutama bisa menjadi penambah wawasan anda dalam pengertian idealis dalam hukum. Jangan lupa anda bisa bagikan artikel ini kepada yang lainnya, baik itu melalui media sosial ataupun media lainnya. Sekian dari kami, tentunya masih banyak lagi artikel menarik dari kami tentang hukum, yang mana itu bisa anda temukan hanya di pocketlegals, baik melalui browser ataupun bisa melalui aplikasi.
Dasar Hukum: