loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 3,803 total views,  1 views today

Pocketlegals – Dari sekian banyak jenis hukum yang ada di Indonesia, istilah perdata dan pidana adalah dua yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Namun sebenarnya, apa yang dimaksud dengan hukum perdana dan hukum perdata? Bagaimana batasan di antara keduanya? Dapatkah sebuah perkara perdata menjadi perkara pidana?

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan sebuah aturan dan tatanan untuk menciptakan kedamaian, ketertiban, kesejahteraan, dan menjaga hak-hak setiap individu. Hal ini selaras dengan definisi hukum menurut beberapa ahli seperti berikut.

Prof. Soebekti S.H. Tujuan hukum adalah untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.

Prof. Mr. J Van Kan Tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya, tujuan hukum itu bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.

Prof. Mr Dr. L.J. Apeldoorn Tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan secara damai. Hukum menghendaki adanya suatu perdamaian.

bilamana hukum perdata menjadi pidana
images source : pexels.com

Hukum Pidana dan Hukum Perdata Pada dasarnya, hukum yang berlaku di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Adapun yang menjadi sumber hukum dalam sistem hukum ini adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif, aturan-aturan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan eksekutif (berdasarkan wewenang yang ditetapkan undang-undang), dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada. Berdasarkan sumber-sumber inilah, sistem hukum Eropa Kontinental kemudian dibagi ke dalam dua golongan, yakni bidang hukum publik dan bidang hukum privat.

Hukum publik merupakan bidang hukum yang memiliki ruang lingkup urusan subjek hukum yang tengah bersengketa dengan objek hukum (hukum yang telah ada). Atau dalam kata lain, hukum publik merupakan bidang hukum dengan cakupan peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa negara serta hubungan antara masyarakat dan negara. Adapun jenis hukum yang termasuk dalam ranah hukum publik ialah hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana. Hukum privat atau yang juga disebut dengan hukum perdata merupakan bidang hukum yang memiliki ruang lingkup urusan subjek hukum yang tengah berbenturan dengan subjek hukum lainnya. Atau dalam kata lain, hukum privat alias hukum perdata merupakan bidang hukum yang mengatur urusan antarindividu dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Hukum Pidana Sebagai bagian dari hukum publik bersama dengan hukum tata negara, hukum pajak, dan hukum administrasi negara, hukum pidana merupakan serangkaian aturan yang mengatur tindakan larangan. Menurut Prof. Moeljanto S.H., hukum pidana merupakan bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. Menentukan dengan cara bagimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang ditulis oleh R. Abdoel Djamali S.H., hukum pidana sesungguhnya bertujuan untuk mencegah gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping sebagai sebuah pengobatan bagi pihak yang terlanjur berlaku tidak baik alias menyimpang. Dengan demikian, tujuan adanya hukum pidana secara konkret adalah:

untuk menakut-nakuti setiap orang agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik; dan untuk mendidik orang yang pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya. Adapun berdasarkan rumusan hukumnya, hukum pidana dibedakan menjadi dua, yakni hukum pidana materiil dan hukum pidana formal.

Hukum pidana materiil (substantive criminal law) adalah serangkaian peraturan hukum atau perundang-undangan yang menetapkan perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dihukum atau dilarang untuk dilakukan, siapa saja yang dapat dijatuhi hukuman atas tindakan tersebut, dan hukuman apa saja yang dapat diberikan pada subjek yang melanggar serta hal-hal apa saja yang dapat mejadi pengecualian berlakunya penerapan hukum ini. Hukum pidana formal (hukum acara pidana) adalah serangkaian ketentuan hukum yang mengatur tata pelaksanaan atau penerapan hukum pidana materill dalam implementasinya. Atau dalam definisi lain, hukum pidana formal merupakan segala ketentuan terkait prosedur penuntutan pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan pidana ke muka pengadilan. Dalam menyebut sebuah tindakan sebagai delik alias tindak pidana, maka harus ada syarat-syarat yang terpenuhi, yakni:

harus ada perbuatan yang dilakukan baik oleh seseorang maupun beberapa orang; perbuatan tersebut memenuhi isi ketentuan hukum yang berlaku; perbuatan tersebut terbukti sebagai perbuatan yang salah dan dapat dipertanggungjawabkan; perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum; dan harus ada ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut. Hukum Perdata Sebagai makhluk sosial, keberadaan hukum perdata dimaksudkan untuk mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan yang ada di dalam hukum perdata hanya akan berdampak langsung pada pihak-pihak yang terlibat. Di Indonesia sendiri, yang termasuk dalam hukum perdata terdiri atas hukum perdata adat, hukum perdata Eropa, dan hukum perdata yang bersifat nasional. Adapun dalam perumusannya, hukum perdata juga terbagi menjadi hukum perdata materiil dan hukum perdata formal.

Hukum perdata materiil merupakan hukum yang berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur kepentingan perseorangan, yakni sebagai berikut. Hukum pribadi (personenrecht) Hukum yang berisi ketentuan dan peraturan soal hak dan kewajiban manusia dalam bertindak sebagai subjek hukum.

Hukum keluarga (familierecht) Hukum yang berisi ketentuan dan peraturan tentang hal-hal terkait kekeluargaan: hubungan lahir dan batin antara pihak-pihak yang terlibat perkawinan (suami dan istri serta anak). Hal-hal yang menjadi cakupan hukum keluarga adalah keturunan, kekuasaan orang tua, perwalian, pendewasaan, pengampunan (curatele), dan perkawinan.

Hukum kekayaan (vermogensrecht) Hukum yang berisi ketentuan dan peraturan tentang hak-hak perolehan seseorang dalam kaitannya dengan orang lain yang memiliki nilai uang (hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang). Bila membahas tentang kekayaan seseorang, maka yang dimaksud adalah jumlah dari hak dan kewajiban orang tersebut yang dinilai dengan uang.

Hukum waris (erfecht)Hukum yang berisi ketentuan dan peraturan tentang pemindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada pihak-pihak lain yang berhak menerima hak tersebut. Hukum perdata formal adalah sekumpuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan sanksi bagi para pelaku yang melanggar hak-hak keperdataan sesuai yang dimaksud dalam hukum perdata materiil. Dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPerdata), sebuah tindakan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila mengandung unsur-unsur berikut:

adanya suatu perbuatan; perbuatan tersebut melawan hukum sesuai hukum perdata materiil; adanya kesalahan pelaku; adanya kerugian yang dialami korban; dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.