loader
  • pocketlegals@gmail.com
  • 021-50667780
  • Chinese (Simplified)EnglishFrenchIndonesianMalay

 180 total views,  1 views today

Di Indonesia, demi mengatur terjadinya hal yang baik dan tidak berujung pada kesalahan, maka dibuatnyalah aturan dan hukum. Jika ada seseorang yang melanggar hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia, maka hal itu akan terancam hukuman tindak pidana karena apapun yang melanggar adalah suatu tindakan pidana.

 

Tindakan pidana sendiri terdiri dari banyak macam dan juga jenisnya, dan tentunya masing-masing memiliki hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Nah agar anda semakin kenal dan tahu tentang segala jenis tindak pidana, maka anda bisa simak artikel dari kami ini selengkapnya. Oleh karena itu silahkan simak dan pelajari beberapa jenis tindak pidana yang ada di bawah ini!

Inilah Beberapa Jenis-Jenis Tindak Pidana yang Ada di Indonesia yang Wajib Diketahui

Tindak pidana di negara Indonesia adalah suatu tindakan yang dilarang, baik itu dilakukan oleh seseorang atau juga bisa melalui kelompok. Jika perbuatan tersebut dilakukan, maka pelaku bisa dikenakan sanksi atau hukuman dikarenakan sudah melanggar aturan Undang-Undang yang berlaku di negara Indonesia. Tetapi, dalam tindak pidana tersebut tidak sama, karena tindak pidana dibagi menjadi beberapa jenis, yang mana itu bisa anda ketahui ulasannya di bawah ini!

Jenis Tindak Pidana Di Indonesia
images source : phys.org

Tindak Pidana Delik Formil

Tindak pidana Delik formil merupakan delik atau tindak pidana yang dalam perumusannya pada perbuatan yang dilarang. Mengapa dikatakan sebagai delik formil? Karena itu bersangkutan dengan selesainya perbuatan yang sudah dilakukan jika ada perbuatan yang mencocoki rumusan dalam Pasal Undang-Undang yang bersangkutan. Contohnya seperti adanya penghasutan yang bisa dikenai karena ada dalam Pasal 160 KUHP, begitu juga dengan tindak pidana lain dengan aturan hukum pasalnya.

Tindak Pidana Delik Materil

Berbeda dengan tindak pidana delik formil, tindak pidana delik materil sendiri adalah delik yang dalam perumusannya ada pada satu titik, dan titik tujuannya tersebut dititikberatkan pada akibat yang tidak dikehendaki terjadi atau dilarang dengan aturan yang berlaku. Contohnya delik pembunuhan yang ada dalam Pasal 338 KUHP, dan kejahatan lainnya yang sudah tertera dalam pasal.

Tindak Pidana Delik Dolus

Selanjutnya ada tindak pidana delik dolus, dimana tindak pidana jenis ini sendiri adalah jenis tindak pidana yang termasuk dalam suatu perbuatan yang dilakukan dengan adanya unsur kesengajaan. Salah satu contohnya seperti yang ada dalam Pasal 187, 197, 245, 338, 310, dan juga ada dari pasal 263 KUHP.

Tindak Pidana Delik Culpa

Kurang lebih sama dengan tindak pidana delik dolus, tetapi memiliki perbedaan dasar. Tindak pidana delik culpa, merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan namun tanpa ada unsur kesengajaan atau bisa dikatakan sebagai tindak pidana yang tidak sengaja dilakukan. Contohnya seperti dalam Pasal 231 ayat 4, 195, 203, 201, 197, 360 dan juga seperti pasal 359 KUHP.

Tindak Pidana Delik Tunggal

Dalam beberapa jenis-jenis tindak pidana yang ada di negara Indonesia, tindak pidana delik tunggal merupakan tindak pidana yang terkenal dianggap sebagai suatu tindak pidana yang hanya cukup dilakukan 1 kali saja.

Tindak Pidana Delik Berganda

Jika tindak pidana delik tunggal dikenal dengan suatu tindak pidana yang dilakukan 1 kali, maka itu berlawanan dengan tindak pidana delik berganda. Tindak pidana delik berganda berbeda dengan delik tunggal, yaitu delik berganda hanya dilakukan dalam beberapa kali perbuatan. Seperti contoh tindakan penadahan sebagai kebiasaan yang ada dalam Pasal 481 KUHP.

Tindak Pidana Kejahatan

Jenis tindak pidana ini adalah salah satu tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, hal ini terlepas mengenai apakah tindakan tersebut diancam pidana dalam Undang-Undang atau tidak.

Tindak Pidana Berlanggar

Untuk tindak pidana ini, merupakan suatu perbuatan pelanggaran yang baru saja disadari oleh masyarakat bahwa tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana. Contohnya seperti mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan kelengkapan berkendara, dan juga hal lain yang pada dasarnya dianggap sepele oleh orang banyak.

Tindak Pidana Khusus

Tindak pidana ini terdiri dari beberapa pelanggaran, dan itu masing-masing sudah tertera dalam Undang-Undang yang berlaku. Contohnya korupsi, pencucian uang, teroris, narkotika, dan sebagainya yang ada dan terdaftar.

Tindak Pidana Umum

Untuk tindak pidana ini, biasanya sering terjadi di lingkungan sekitar, seperti pencurian, perkelahian, judi, dan lain sebagainya yang melanggar dan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Jika anda membutuhkan bantuan Hukum dan juga konsultasi hukum yang praktis, ada baiknya anda meluangkan waktu untuk mengecek website https://pocketlegals.com/. Selain memberikan konsultasi hukum oleh mitra advokat yang berkualitas serta memiliki izin karena mitra advokat tersebut tergabung dalam Organisasi TPH Law Firm. Ditambah lagi Pocket Legals memberikan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Tidak cuma itu, terdapat kemudahan konsultasi hukum melalui Video Call atau membuat janji temu secara langsung.

Dan itulah beberapa tindak pidana yang perlu anda ketahui, semoga bisa bermanfaat bagi anda dan juga yang lainnya, dengan cara anda bagikan melalui media sosial ataupun media yang ada. Tentunya masih banyak artikel menarik tentang hukum yang bisa ditemukan di pocketlegals lewat browser ataupun melalui aplikasi.